Pemilu 2024: Legislator Minta Penegak Hukum Bentuk Badan Anti Hoaks

- 3 November 2023, 14:47 WIB
Surat Suara Pemilu Indonesia
Surat Suara Pemilu Indonesia /Karawangpost/Facebook/Rumah Pemilu

"Misalnya, popularitasnya turun, elektabilitasnya masih turun dan seterusnya sehingga lawan itu mengalami keadaan dalam kontestasi politik, dalam kompetisi politik berharap tidak bisa tampil," jelas Yanuar.

Fenomena hoaks menjelang pemilu ini juga menjadi perhatian. Ia menyarankan agar dibentuk Dewan Etik Medsos seperti halnya Dewan Pers di PWI.

Baca Juga: Penguatan KAD Akan Mampu Menstabilkan Harga Cabai Rawit Merah yang Saat Ini Naik

Hal tersebut diperlukan untuk menertibkan dan menindak pembuat berita hoaks dan kampanye hitam yang selalu melanggar etika dan ketertiban yang menyulut keributan dalam Pemilu. 

“Seharusnya ada komitmen ada fakta integritas bahwa seluruh calon anggota legislatif dan calon eksekutif baik di Pilpres, Pilgub, Pilkades tidak menggunakan berita bohong dan kampanye hitam," ungkap Yanuar.

Baca Juga: Empat Kategori Produk Ini Boleh di-Impor secara Langsung

Yanuar menjelaskan, fakta integritas itu dijadikan prasarat di KPU dan jika seseorang terbukti menggunakan berita bohong dan kampanye hitam pada lawannya, maka bisa di diskualifikasi.

Ia menekankan, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam proses tersebut, khususnya dalam menangani beredarnya berita hoaks dan sebagainya.

"Kalau salah-salah mereka melakukan editing terhadap video maka akan kena sanksi hukum yang berat, toh undang-undang nya sudah ada, UU ITE," tegasnya.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah