Kasus Pungli di Rutan KPK akan Segera Naik ke Sidang Etik

- 11 Januari 2024, 16:44 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. /ANTARA/Putu Indah Savitri.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. /ANTARA/Putu Indah Savitri. /

KARAWANGPOST - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK akan segera naik ke sidang etik.

Setidaknya ada 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Rencananya sidang akan digelar bulan ini.

"Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik," ujar Albertina Ho.

Baca Juga: Paku Kembang, Tumbuhan Liar yang Sering Dijadikan Tanaman Hias

Albertina menjelaskan, Dewas KPK hanya berwenang melaksanakan sidang etik kepada 93 pegawai itu. Sementara terkait kasus pidana dari pungli akan diserahkan penegak hukum lainnya.

"Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tuturnya.

Baca Juga: Juventus vs Frosinone, 12 Januari 2024 Coppa Italia Perempat Final

Tim penyidik KPK tengah menyelidiki temuan adanya praktek pungli Rp4 miliar di rumah tahanan KPK. Kasus ini sempat membuat heboh publik.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatkan pihaknya juga telah mengambil tindakan dengan memberhentikan sementara puluhan petugas rutan yang diduga terlibat dalam pungli.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah