Kominfo Peringatkan Platform Media Sosial milik Elon Musk Terkait Iklan Judi Online

- 10 Januari 2024, 22:38 WIB
Baru Dibuat dan Dapat 145 Ribu Follower, Akun X Brigade Al-Qassam Kena Suspend
Baru Dibuat dan Dapat 145 Ribu Follower, Akun X Brigade Al-Qassam Kena Suspend /

KARAWANGPOST - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan peringatan keras kepada platform media sosial X terkait iklan judi online.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X. Karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Selasa 9 Januari 2024.

Budi menegaskan, peringatan serupa akan diberikan kepada platform lainya jika memuat konten judi online. Seperti teguran kepada Meta sebelumnya, yakni perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.

Baca Juga: Benfica vs Sporting Braga, 11 Januari 2024 Piala Portugal 16 Besar

"Komitmen pemberantasan judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Budi.

Budi mengatakan, sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023 pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online. Kemudian Kominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas ilegal berupa pinjaman online (pinjol) ilegal, dan aktivitas judi online.

Baca Juga: AC Milan vs Atalanta, 11 Januari 2024 Coppa Italia Perempat Final

"OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal. Selain itu juga memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x