Pemerintah Resmi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2024 Seluruh Embarkasi.

- 10 Januari 2024, 19:43 WIB
Jemaah Haji Lansia
Jemaah Haji Lansia /Instagram/@adharamodiste/

KARAWANGPOST - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur BPIH tersebut ditandatangani Presiden Joko Widiodo (Jokowi) pada hari Selasa, 9 Januari 2024.

Keppres tersebut mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Lemna, Tumbuhan Air yang Dapat DiJadikan Pakan Ternak

Berikut rincian seluruh embarkasi di Tanah Air:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444;
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355.
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888;
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.

Adapun besaran Bipih jemaah haji 2024 ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448;
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558;
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002;
  13.  Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448.

Baca Juga: Liverpool vs Fulham, 11 Januari 2024 Piala Inggris Leg-1

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x