Nawawi Pomolango: Pengganti Firli Bahuri Seluruhnya Menjadi Keputusan Presiden dan DPR

- 17 Januari 2024, 12:46 WIB
Nawawi Pomolango memberikan keterangan setelah dilantik menjadi Ketua KPK sementara di Istana Negara pada Senin, 27 November 2023.
Nawawi Pomolango memberikan keterangan setelah dilantik menjadi Ketua KPK sementara di Istana Negara pada Senin, 27 November 2023. /Sekretariat Presiden/

KARAWANGPOST - Firli Bahuri telah diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo serta mendapatkan sanksi etik berat dari Dewan Pengawas KPK.

KPK sendiri telah memutus seluruh akses Firli Bahuri, maka dengan demikian akses Firli sebagai Ketua KPK itu terputus sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pimpinan KPK saat ini diisi oleh empat orang. Sesuai aturan pimpinan KPK harus diisi oleh lima orang. Untuk sementara, jabatan Ketua KPK saat ini diisi oleh Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Pemerintah Harus Pertahankan Target Subsidi Kementerian ESDM

Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, Ketua KPK sementara menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal sosok pengganti untuk mengisi kekosongan posisi Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Pemberantas Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango kepada wartawan hari Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga: Tajikistan vs Qatar, 17 Januari 2024 Piala Afrika Putaran-2

"Untuk kekosongan (pimpinan KPK) kita di sini, serahkan sepenuhnya ke Presiden dan DPR untuk menyikapinya," ujar Nawawi Pamolango.

Menurutnya, KPK hanya dalam posisi menunggu soal penggantian Firli. Namun, dia berseloroh kursi pimpinan KPK akan menjadi agak sesak jika bertambah satu lagi.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah