KARAWANGPOST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis data pelaporan dugaan pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Bawslu RI Rahmat Bagja menyebut, tercatat ada sebanyak 777 laporan yang diduga pelanggaran pemilu masuk sejak awal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga awal Januari.
"777 (laporan) per 3 Januari 2024. Pelanggaran administrasi paling banyak, dari mulai awal sampai akhir," ujar Bagja, Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024: Foto Bareng Capres Ketua Panwascam Karawang Barat Dicopot
Namun, Bagja enggan menyebutkan partai politik dengan aduan terbanyak, lantaran hingga saat ini mereka masih terus membuka laporan dan juga menangani aduan-aduan yang sudah masuk.
"Kan bukan hanya di pusat, di daerah juga harus dicek, nanti saya salah menyampaikan data. Kemungkinan itu (jumlah pelanggaran saat ini) tidak semasif dulu tapi kita tidak tahu karena belum bisa dibandingkan, belum selesai, pungut hitung belum selesai," jelas Bagja.
Bawaslu RI mengklasifikasikan pelanggaran dalam dua kelompok yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, di mana yang sudah banyak terselesaikan adalah masalah administrasi.
Baca Juga: Keberadaan UMKM Berkontribusi Terhadap Pendapatan Nasional
Bagja menyebut untuk laporan administrasi semua terselesaikan dalam 14 hari. Sementara yang dinilai sebagai tindak pidana membutuhkan waktu 41 hari dengan putusan pengadilan.