Ketua KPU: Presiden Ingin Kampanye Harus Cuti ke diri Sendiri

- 26 Januari 2024, 12:25 WIB
 Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ketika diwawancara soal hasil evaluasi debat perdana calon presiden-wakil presiden di Denpasar.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ketika diwawancara soal hasil evaluasi debat perdana calon presiden-wakil presiden di Denpasar. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari/

KARAWANGPOST - Seorang Presiden ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya bisa mengajukan cuti kampanye ke dirinya sendiri. Pengajuan cuti itu, sebagai syarat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17/2017 tentang Pemilu.

“Presiden itu mengajukan cuti. Iya ke diri sendiri, kan presiden cuma satu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, kepada awak media, Kamis 25 Januari 2024.

Dijelaskannya, soal pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan kampanye di pilpres. Ditegaskan Hasyim itu semua merupakan penjelasan atas Pasal di UU Pemilu yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye.

Baca Juga: Siaran Langsung: Augsburg vs Bayern Munchen | Bundesliga Jerman, 27 Januari 2024 Pukul 21:30 WIB

“Sesuai UU kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh,” lanjutnya.

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Siaran Langsung: Lyon vs Rennes | Ligue 1 Prancis 2023-2024, 27 Januari 2024 Pukul 03:00 WIB

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (24 Januari 2024).

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan Presiden Jokowi hingga saat ini belum memiliki atau menyampaikan rencana cuti untuk kegiatan kampanye dalam Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah