MK akan Panggil Joko Widodo Terkait Uji Materi Pasal Presiden Boleh Kampanye

- 26 Januari 2024, 12:19 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto dan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto dan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono /Dok/MK

KARAWANGPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan terkait permohonan uji materiel pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh berkampanye pada pemilu. Uji Material itu rencananya juga akan dihadiri DPR, KPU dan Bawaslu.

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye.

Dikutip dari laman resmi MK, pihaknya akan menggelar sidang dengan acara mendengarkan keterangan DPR, Presiden, KPU dan Bawaslu pada 6 Februari 2024 mendatang. Sidang itu bakal digelar di ruang sidang pleno MK pada pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Siaran Langsung: Augsburg vs Bayern Munchen | Bundesliga Jerman, 27 Januari 2024 Pukul 21:30 WIB

“Acara Sidang, Mendengarkan keterangan DPR, Presiden, KPU dan Bawaslu,” jelas laman resmi MK, dikutip Kamis 25 Januari 2024.

Berdasarkan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH), perkara 166 ini dinilai butuh untuk diperiksa dalam sidang pleno.

“Diputuskan dalam RPH Perkara 166 (masuk sidang) pleno karena ada hal-hal yang perlu didalami,” kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada awak media.

Baca Juga: Siaran Langsung: Lyon vs Rennes | Ligue 1 Prancis 2023-2024, 27 Januari 2024 Pukul 03:00 WIB

Permohonan tersebut diajukan oleh advokat, Gugum Ridho Putra pada 27 November 2023, serta teregister dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXI/2023.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x