Presiden Jokowi Klarifikasi Ucapan Memihak dan Kampanye Melalui Undang-Undang

- 27 Januari 2024, 13:43 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Karawangpost/Foto/YT-Sekrerariat Presiden

“Saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” ungkap Presiden Jokowi.

Dijelaskannya, maksud dari pernyataannya sebelumnya adalah untuk merespons pertanyaan awak media soal menteri aktif yang menjadi timses salah satu paslon.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga: Diskominfo Karawang dinilai Tidak Profesional, Bupati Minta Tingkatkan Kinerja

“Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Presiden boleh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah