Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 27 Januari 2024, 09:06 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KARAWANGPOST - Gugatan praperadilan status tersangka yang dilayangkan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dikabarkan telah dicabut dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid membenarkan terkait adanya pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga: Siaran Langsung: Juventus vs Empoli | Serie A Italia 2023-2024, 28 Januari 2024 Pukul 00:00 WIB

“Benar, pihaknya telah mencabut gugatan praperadilan,” kata Fahri Bachmid kepada awak media, Jum’at 26 Januari 2024.

Mengenai alasan dicabutnya perkara tersebut, Fahri tidak menjelaskan secara detail pokok persoalan tersebut.

“Ada beberapa alasan teknis,” pungkas Fahri.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri tersebut sudah diagendakan untuk disidangkan pada Selasa, 30 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Tumis Ayam Jamur

Hingga saat ini, masih belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pencabutan gugatan tersebut.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah