KARAWANGPOST - Pernyataannya soal seorang presiden tidak dilarang untuk berkampanye dan memihak disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara, Jum’at 26 Januari 2024.
Dalam paparannya Presiden Jokowi menjelaskan kepada publik dengan membawa kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Berdasarkan pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” kata Presiden Jokowi.
Bahkan, Presiden juga menunjuk pasal 281, yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
“Yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” lanjutnya.
Dari ketentuan itu, Presiden Jokowi tidak ingin pernyataan yang awalnya untuk menanggapi pertanyaan awak media itu ditafsirkan dengan hal lain oleh sejumlah pihak.