KARAWANGPOST - Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bali, Reyna Usman, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2011-2015 itu ditahan bersama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
“Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Dijelaskannya, penahanan tersebut dilakukan setelah Reyna dan Nyoman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari Kamis 25 Januari 2024.
“Kedua tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI,” lanjutnya.
Baca Juga: Siaran Langsung: Augsburg vs Bayern Munchen | Bundesliga Jerman, 27 Januari 2024 Pukul 21:30 WIB
Adapun Kasus tersebut, terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015.
“Sementara, I Nyoman Darmanta saat itu menjabat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” pungkasnya.