Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej

- 31 Januari 2024, 12:12 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Sebab, kata dia, setiap perkara memiliki karakter yang berbeda dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu.

“Bahwa bukti T.44 dan T.47 dengan judul berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 November 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka Eddy,” kata Estion.

Baca Juga: Siaran Langsung Iran vs Suriah, 31 Januari 2024 Pukul 23:00 WIB

Dalam putusan itu, Hakim tidak menanggapi lebih lanjut terkait prinsip kolektif kolegial yang turut dipersoalkan oleh pemohon dalam praperadilan ini.

“Pada pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” putusnya.

Diketahui, Eddy Hiariej bersama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Penetapan status tersebut kemudian digugat Eddy ke PN Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah