Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Emas

- 2 Februari 2024, 07:00 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers /YouTube Kejagung./

Kuntadi menjelaskan, bahwa kasus rekayasa jual-beli emas tersebut terjadi pada bulan Maret-November tahun 2018 silam.

Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah