Kuntadi menjelaskan, bahwa kasus rekayasa jual-beli emas tersebut terjadi pada bulan Maret-November tahun 2018 silam.
Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.***