“Sementara putusan MK telah menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah,” ungkapnya.
Pada pelaksanaannya, menurut DKPP, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut. Dari pedoman itu, Gibran yang masih berusia 36 tahun bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” tutupnya.***