DKPP Menjatuhkan Sanksi Kepada KPU Karena Meloloskan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

- 5 Februari 2024, 18:43 WIB
Sidang Pembacaan Putusan DKPP teradu Ketua KPU dan Anggota KPU RI
Sidang Pembacaan Putusan DKPP teradu Ketua KPU dan Anggota KPU RI /Karawangpost/Foto/YT-DKPP

KARAWANGPOST - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya, diberikan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu itu terkait sikap KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 2 Tersangka Kasus Kebocaran Gas Chlorine PT Pindo Delli II Karawang

Pemberian sanksi tersebut dibacakan dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

“Ketua KPU dan enam anggotanya dinyatakan telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” jelas Heddy Lugito.

Heddy Lugito menyebutkan, pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Mendag Zulhas Sebut Harga Bapok Naik Jelang Ramadan

Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

“Sementara putusan MK telah menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah,” ungkapnya.

Pada pelaksanaannya, menurut DKPP, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut. Dari pedoman itu, Gibran yang masih berusia 36 tahun bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” tutupnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah