Pemilu 2024: Meloloskan Gibran, KPU Digugat ke PTUN Jakarta

- 11 Februari 2024, 22:35 WIB
Foto. Petrus Selestinus, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Foto. Petrus Selestinus, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) /

Terkait laporan itu, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan bersiap menghadapi gugatan tersebut. Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah gugatan akan mengganggu pilpres yang sudah berjalan.

Baca Juga: KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej ke Rumah Sakit

“Kami akan menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut,” kata Afif, kepada media, Minggu 11 Februari 2024.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan para anggotanya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Sanksi tersebut dijatuhkan, karena KPU terbukti tidak mengubah PKPU Pencalonan sebelum menerima pendaftaran Gibran. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma syarat pencalonan di UU Pemilu.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah