KARAWANGPOST - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi satu dari beberapa dokumen yang wajib dibawa saat mengemudi di jalan, baik menggunakan mobil maupun sepeda motor.
Namun, penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM merupakan hal paling penting. Jika kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan mengikuti ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.
Tradisi masa berlaku SIM yang sebelumnya bersesuaian dengan tanggal lahir kini telah berubah. Sekarang, SIM kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan.
Baca Juga: KPK Sediakan Dua Lokasi TPS untuk Para Tahanan Menggunakan Hak Suaranya di Pemilu 2024
Meskipun proses perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM atau mobil SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian, tetapi bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada hari libur atau cuti bersama?
Mengutip akun resmi X @TMCPoldaMetro, Jumat 9 Februari 2024, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal hari ini hingga Minggu, 11 Februari mendatang.
Tidak hanya itu, untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan di Senin, 12 Februari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej ke Rumah Sakit
Ini kabar baik bagi para pengemudi yang kebetulan masa berlaku SIM mereka berakhir pada hari libur atau akhir pekan.