DPR RI Jadikan Parlemen Negara Sahabat sebagai Pemantau Pemilu 2024

- 10 Februari 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi/ Jumlah Pemilih Aceh untuk Pilpres 2024 Berdasarkan DPT Pemilu Terbaru KPU
Ilustrasi/ Jumlah Pemilih Aceh untuk Pilpres 2024 Berdasarkan DPT Pemilu Terbaru KPU /Karawangpost/Foto/FB-Humas Polri

KARAWANGPOST - DPR RI mengundang parlemen negara sahabat, duta besar, dan organisasi parlemen internasional untuk memantau penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia.

Hal itu sebagai bentuk untuk menunjukan komitmen Indonesia dalam melaksanakan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, dalam kegiatan bertajuk 'Election Visit Programme 2024' ini, DPR RI menjalankan fungsi diplomasi.

Baca Juga: Putuskan KPU Langgar Kode Etik, Legislator Sebut Mungkin DKPP Mau Cari Panggung

Dengan menjadikan para delegasi dunia tersebut sebagai pemantau atau observer guna ikut membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Dalam peran diplomasi DPR RI mengundang beberapa parlemen negara, sahabat serta organisasi parlemen internasional untuk mengamati secara langsung jalannya Pemilu 2024 di Indonesia pada tanggal 13 sampai 14 Februari 2024," kata Puan dalam Pidato Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga: HPN 2024: Puan Ajak Masyarakat Berlangganan Media yang Miliki Produk Jurnalistik Bagus

Dijelaskan Puan, hal ini sejalan dengan hasil kesepakatan AIPA Parlemen ASEAN bahwa setiap negara yang sedang melaksanakan Pemilu agar mengundang anggota AIPA Parlemen ASEAN untuk menjadi observer Pemilu.

Hingga saat ini sudah ada 19 negara sahabat dan tiga organisasi parlemen internasional mengonfirmasi akan menjadi pemantau atau observer pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x