Petugas KPPS Meninggal Dunia akan Menerima Santunan Uang Tunai sebesar Rp36 Juta

- 17 Februari 2024, 15:15 WIB
Simulasi pungut hitung suara Pemilu 2024 KPU Karawang
Simulasi pungut hitung suara Pemilu 2024 KPU Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Setiap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2024 akan menerima uang santunan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dikabarkan akan memberi uang tunai sebagai santunan meninggal dalam menjalankan tugas sebesar Rp36 juta.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pemberian santunan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Gibran Tak Sabar Ingin Segera Sowan ke Paslon 01 dan 03

Selain itu, pemberian uang santunan juga secara teknis juga telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” kata Hasyim, kepada media, Sabtu 17 Februari 2024.

Dijelaskannya, untuk besaran santuan yang diterima setiap korban meninggal dunia sebesar Rp36 juta, ditambah dengan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Diungkapkan Hasyim, hingga hari ini KPU mencatat ada 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024.

KPU menjelaskan, ke-23 petugas tersebut di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x