Kemenkeu Umumkan Pembayaran Gaji Baru PNS Beserta Rapelan 2 Bulan

- 19 Februari 2024, 12:51 WIB
Gaji PNS golongan 4 gaji tertinggi bukan Rp3,4 juta tahun 2024, tapi segini
Gaji PNS golongan 4 gaji tertinggi bukan Rp3,4 juta tahun 2024, tapi segini /Tim TP/

Baca Juga: Makan Siang dan Susu Gratis Segera Terealisasi Setelah Prabowo-Gibran Resmi Dilantik

Berikut ini adalah rincian gaji baru untuk PNS berdasarkan golongan:

Golongan I:

  1. Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  2. Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  3. Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  4. Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

  1. IIa: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  2. IIb: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  3. IIc: Rp2.218.200 - Rp3.219.500
  4. IId: Rp2.309.300 - Rp3.354.000

Golongan III:

  1. IIIa: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  2. IIIb: Rp2.422.100 - Rp4.029.800
  3. IIIc: Rp2.521.000 - Rp4.185.500
  4. IIId: Rp2.622.400 - Rp4.347.000

Golongan IV:

  1. IVa: Rp2.726.300 - Rp4.513.300
  2. IVb: Rp2.833.800 - Rp4.685.500
  3. IVc: Rp2.944.000 - Rp4.863.800
  4. IVd: Rp3.057.000 - Rp5.048.300
  5. IVe: Rp3.173.000 - Rp5.239.200

Baca Juga: Pembangunan Istana Negara di IKN Mencapai Progres 55 Persen

Gaji baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, gaji baru ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik yang sah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kemenkeu telah resmi memberikan kabar baik bagi PNS dengan menaikkan gaji mereka sebesar 8 persen.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah