Baca Juga: Makan Siang dan Susu Gratis Segera Terealisasi Setelah Prabowo-Gibran Resmi Dilantik
Berikut ini adalah rincian gaji baru untuk PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- IIb: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- IIc: Rp2.218.200 - Rp3.219.500
- IId: Rp2.309.300 - Rp3.354.000
Golongan III:
- IIIa: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- IIIb: Rp2.422.100 - Rp4.029.800
- IIIc: Rp2.521.000 - Rp4.185.500
- IIId: Rp2.622.400 - Rp4.347.000
Golongan IV:
- IVa: Rp2.726.300 - Rp4.513.300
- IVb: Rp2.833.800 - Rp4.685.500
- IVc: Rp2.944.000 - Rp4.863.800
- IVd: Rp3.057.000 - Rp5.048.300
- IVe: Rp3.173.000 - Rp5.239.200
Baca Juga: Pembangunan Istana Negara di IKN Mencapai Progres 55 Persen
Gaji baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, gaji baru ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kemenkeu telah resmi memberikan kabar baik bagi PNS dengan menaikkan gaji mereka sebesar 8 persen.