Kemenkeu Umumkan Pembayaran Gaji Baru PNS Beserta Rapelan 2 Bulan

- 19 Februari 2024, 12:51 WIB
Gaji PNS golongan 4 gaji tertinggi bukan Rp3,4 juta tahun 2024, tapi segini
Gaji PNS golongan 4 gaji tertinggi bukan Rp3,4 juta tahun 2024, tapi segini /Tim TP/

KARAWANGPOST - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengumumkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji baru ditambah rapelan dua bulan pada Maret 2024. 

Hal ini merupakan hasil dari peningkatan gaji sebesar 8 persen yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan gaji ini akan berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. 

Baca Juga: Ali Fikri Sebut KPK Tengah Tangani Puluhan Pegawai Terlibat Kasus Pungli

Peningkatan gaji ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PNS yang telah bekerja keras dalam melayani negara.

Keputusan untuk menaikkan gaji PNS ini sendiri sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2024 lalu. 

Namun, baru pada Maret 2024 gaji baru tersebut akan mulai diberlakukan. Hal ini karena pada Januari dan Februari 2024, gaji PNS masih belum mengikuti kenaikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peningkatan gaji sebesar 8 persen ini juga sekaligus akan diikuti dengan pemberian rapelan dua bulan. Rapelan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan gaji yang belum diberlakukan pada awal tahun 2024. 

Dengan adanya rapelan ini, diharapkan PNS tidak merasa dirugikan dengan adanya penundaan pemberlakuan gaji baru.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x