Dinkes Sebut Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Telah Melampaui Titik Tertinggi

25 Januari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi COVID-19 /OrnaW/Pixabay

KARAWANGPOST - Pemda Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kembali status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sampai dengan 8 Febuari 2021.

Keputusan perpanjang PSBB transisi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Langkah ini diambil berdasarkan data yang laju pertumbuhan kasus aktif di Ibu Kota masih tinggi dalam dua pekan terakhir.

Baca Juga: Langgar Prokes PPKM Jawa-Bali, Ribuan Massa di Karawang Berkumpul Gelar Pengajian

Pada 11 Januari 2021, data kasus aktif mencapai 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.

Sedangkan per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 245.815 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengungkapkan jumlah kasus aktif yang mencapai 24.224 tersebut telah melampaui titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta.

 

Baca Juga: Kemensos Serahkan Bantuan 300 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Papua

"Ini merupakan pesan untuk semua warga bahwa pandemi belum berakhir," tutur Widyastuti.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerangkan perpanjangan PSBB ini ditujukan untuk menekan penyebaran paparan virus corona.

Salah satunya strateginya yakni memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tingkat Rukun Warga (RW).

Baca Juga: Menteri KKP: Indonesia Optimis Jadi Negara Ekspor Lobster Terbesar Dunia

Anies menjelaskan satgas di tingkat lingkungan RW tersebut akan lebih efektif dan fokus menjangkau sekaligus menekan terjadinya klaster keluarga

"Satgas COVID-19 di tingkat RW telah berpengalaman selama hampir setahun ini," kata Anies seperti dikutip dari Antara, Minggu 24 Januari 2021.

Dikatakannya, berdasarkan data klaster keluarga menyumbang 566 kasus penularan COVID-19 di DKI. Sementara untuk klaster perkantoran sebesar 312 kasus.

 

Baca Juga: PT KAI akan gunakan Alat Deteksi COVID-19 buatan UGM, Cepat Murah dan Akurat

Ia mengingatkan pentingnya konsolidasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta guna menanggulangi laju penyebaran COVID-19.

Berdasarkan pengamatan data hingga 24 Januari lalu di sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) DKI merupakan warga Bodetabek dan luar Jabodetabek.

"Kami berharap, suasana ini juga dirasakan warga di luar Jakarta, sehingga tanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah paparan COVID-19 dapat dilakukan bersama-sama," ujarnya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler