203 Mahasiswa Sukabumi akan Mengedukasi 13 Desa Disiplin Protokol Kesehatan

28 Januari 2021, 23:06 WIB
Ilustrasi masker bedah untuk mencegah penularan Covid-19. /PIXABAY/


KARAWANGPOST
- Mahasiswa Stisip Widyapuri Mandiri Sukabumi akan melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) angkatan ke-19 Tahun Ajaran 2020.

Kegiatan ini merupakan kurikulum intra yang dilakukan diluar kampus untuk menyalurkan ajaran tri dharma perguruan tinggi di Kecamatan Pabuaran dan Purabaya, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat.

Pembantu Ketua Bidang Keuangan Stisip Widyapuri Mandiri Sukabumi Ardiana Trisnawiana mengatakan dalam pembekalan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, sebanyak 203 Mahasiswa akan mengukuti KKM tersebut dan tersebar di 13 desa di Cisaat Kab. Sukabumi pada 28 Januari 2021.

Baca Juga: 19 Destinasi Wisata Sukabumi Wajib di Kunjungi

Ardiana menjelaskan tujuan inti dilaksanakannya KKM ini agar para mahasiswa bisa menjadi seorang pemimpin dengan masuk didalam masalah yang ada di masyarakat, dan dapat mencari solusi serta membuat keputusan dalam menemukan berbagai kendala dan kesenjangan.

Pembekalan KKM ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan hanya dihadiri oleh 26 perwakilan mahasiswa.

Pembekalan trsebut juga menyampaikan materi mewujudkan misi Pemerintah Sukabumi menjadi kabupaten layak anak dengan bekerjasama dengan DP3A.

Baca Juga: Kang Jimat Serahkan Bantuan Ekskavator Kepada Warga Tani Subang

Kemudian menyampaikan sosialisasi prokes, gizi yang baik dan pentingnya vaksinasi.

"Tentunya para mahasiswa wajib menjaga kesehatan dan nama baik Stisip Widyapuri Mandiri Sukabumi selama KKM berlangsung," ujar Ardiana.

Sementara itu, Satgas COVID- 19 Eneng Yulia sebagai narasumber meminta para mahasiswa dapat mengedukasi dan menjadi contoh bagi masyarakat mengenai displin protokol kesehatan 5M dan mensosialisasikan COVID-19.

Baca Juga: Pantai Cimaja Destinasi Wisata Bagi Para Pencinta Surfing  

"Salah satu kegiatan yang akan melibatkan partisipasi aktif mahasiswa adalah Gerakan Menggunakan Masker melalui pembagian masker kepada masyarakat." ujar Eneng.

Selain itu, Penglepasan KKM tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2021 dengan mengacu kepada aturan prokes di masa pandemi COVID-19 untuk menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi yaitu tanpa prosesi dan tidak ada acara penerimaan dilokasi KKM.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler