Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Telepon Genggam Kerugian Miliaran

1 November 2021, 22:59 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Telepon Genggam /Karawangpost/PMJ

KARAWANGPOST - Berbekal dari laporan korban, tiga pelaku penipuan dengan modus jual-beli telepon genggam berhasil diringkus Polisi.

Para pelaku penipuan mengatasnamakan gerai telepon genggam bernama PS STORE berlokasi di Bilangan Condet, Jakarta Timur.

Tiga pelaku yang berhasil diringkus Polisi masing-masing berinisial AD, JB, dan SR bahkan diketahui salah satu dari pelaku adalah seorang Napi Lapas Kerobokan Bali.

Baca Juga: Banjir Luapanan Kali Cilamaya di Karawang, Rumah Terendam Banjir

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Bonar Christiantoro pada Minggu, 11 Juli 2021, Dia merasa ditipu setelah melakukan transaksi pembelian telepon genggam dari para tersangka.

"Korban melaporkan bahwa Dia merasa telah ditipu seseorang mengatasnamakan saudara Putra Siregar. Kemudian Petugas pun melakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkap Kombes Erwin kepada wartawan, Senin, 1 November 2021.

"Kerugian dalam kasus penipuan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, tetapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp360 juta," kata Kapolres Jakarta Timur.

Baca Juga: Viral! Penangkapan Pelaku Penculikan dan Pencabulan Terhadap Bocah Usia 4 Tahun

Erwin juga menjelaskan bahwa, ketiga orang pelaku ini memiliki perannya masing-masing dalam kasus penipuan tersebut.

Pelaku berinisial AD berperan untuk memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Putra Siregar yang merupakan pemilik dari gerai Telepon Genggam PS Store.

Selanjutnya pelaku JB berperan sebagai penampung sekaligus menarik uang yang telah ditransfer oleh korban dengan alasan jual-beli telepon genggam melalui aplikasi PS store.

Baca Juga: Profil Lengkap Feby Putri, Penyanyi Lagu Runtuh Bersama Fiersa Besari

Kemudian tersangka SR bertugas untuk membuat rekening ATM, SIM card, serta aplikasi PS Store

"Tersangka AD yang memalsukan KTP saudara Putra Siregar tersebut demi memuluskan aksinya kemudian dibantu temannya JB dan SR," kata Erwin.

Selain mengamankan tiga orang tersangka, Erwin menyebutkan bahwa, pihaknya juga menyita barang bukti berupa KTP Palsu atas nama Putra Siregar dengan foto tersangka AD, enam unit ponsel, dan 10 kartu ATM berbagai Bank.

Baca Juga: Lima Posisi Bercinta Tanpa Suara, Nomor 4 Bikin Nagih 

Oleh Penyidik ketiga tersangka pelaku penipuan ini dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler