Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat

25 November 2021, 23:39 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat /Karawangpost/pexels: cottonbro

KARAWANGPOST - Beredarnya uang palsu di tengah masyarakat tentunya merupakan hal yang sangat meresahkan karena ini akan merusak stabilitas perekonomian.

Uang palsu dapat beredar dengan bebas karena di dalam kasus ini merupakan suatu sindikat yang sangat kuat sehingga para pelakunya dapat dengan leluasa menyebarkan di daerah sasaran.

Di wilayah Pemalang beredar uang palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak 210 lembar telah beredar di masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Wanita Dijual Jadi PSK di Jawa Timur, Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking 

Lembaran uang palsu ini berhasil diamankan oleh Polres Pemalang, Jawa Tengah dan telah berhasil meringkus dua orang anggota sindikat peredaran uang palsu.

Anggota sindikat ini berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial ES 57 tahun dan W 49 tahun keduanya telah diringkus oleh pihak Polres Pemalang.

Polisi meringkus pelaku W di wilayah Indramayu, Jawa Barat disana Polisi menemukan barang bukti milik pelaku sejumlah 1034 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga: Pemuda Nekat Jual Genteng Rumah Demi Pacar Viral di Medsos

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak sengaja mendengar pembicaraan seseorang yang akan menjual uang Rupiah palsu di sekitar Jalan Raya Moga Kamis, 25 November 2021.

Berdasarkan informasi tersebut tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang langsung mengadakan tindakan menuju lokasi yang disebutkan.

Di lokasi yang diduga dilakukannya transaksi jual beli uang rupiah palsu tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil meringkus tersangka ES.

Baca Juga: Antisipasi Bentrok Ormas Susulan, Ratusan TNI Kala Hitam Diturunkan

"Tersangka ES berhasil diringkus di Jalan Raya Moga pada Rabu, 17 November 2021 malam hari," kata Ari.

Tersangka ES Ketika diamankan polisi kedapatan menyimpan dan membawa uang Rupiah palsu nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar.

Tersangka ES diduga akan melakukan transaksi dengan menjual uang palsu yang dimilikinya itu di wilayah Kecamatan Moga.

Baca Juga: Velove Vexia Diam-diam Sudah Menikah, Kalangan Artis Ramai-ramai Beri Selamat

Kedua tersangka masing-masing diancam dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, tersangka W terancam Pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka ES dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Keduanya memiliki peran yang berbeda satu sama lain jadi hukuman yang diterima oleh kedua tersangka berbeda pula sesuai dengan kapasitasnya.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler