Kecelakaan Mobil Lawan Arah di Tol JORR Viral di Medsos, Pengemudi Jadi Tersangka

30 November 2021, 21:49 WIB
Kecelakaan Mobil Lawan Arah di Tol JORR Viral di Medsos /Karawangpost/Instagram/ @fakta.jakarta

KARAWANGPOST - Peristiwa mobil sedan warna hitam yang melaju berlawanan arah di ruas Tol JORR Cakung, Jakarta yang viral di medsos sekarang mulai terungkap.

Seperti diketahui kejadian sebuah mobil sedan hitam melaju berlawanan arah dan mengalami kecelakaan viral di medsos pada Sabtu, 27 November 2021 lalu.

Bahkan mobil yang memicu kecelakaan di ruas Tol JOOR tersebut mengalami kerusakan cukup parah di bagian depannya.

Baca Juga: Destinasi Wisata Edensor Hills Sentul Bogor, Nuansa Arsitektur Country Pedesaan Eropa 

Setelah ditangani pihak kepolisian diketahui bahwa pengemudi tersebut berinisial MSD mengendarai mobil jenis sedan warna hitam merk Mercedes-Benz tipe E300.

Kini Polisi menetapkan MSD pengemudi tersebut sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara terhadap kejadian mobil lawan arah di Tol JORR.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambdo Purnomo Yogo mengatakan, kemarin sudah ada gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut dan statusnya sudah jadi tersangka.

Baca Juga: Park Hyung Sik dan Han So Hee akan Bintangi Drama Baru Sutradara Vincenzo

"Mobil sedan Mercy milik tersangka masih kita sita dan masih kita tahan," kata Sambodo Selasa, 30 November 2021.

Status MSD sekarang sudah menjadi tersangka tapi pihak kepolisian tidak menahannya ini disebabkan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Berkaitan dengan kepastian betul atau tidaknya MSD menderita Dimensia yang mengganggu kejiwaan tersangka, untuk memastikannya kepolisian harus mendatangkan ahli kejiwaan.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Ditantang Deddy Corbuzier

Saat ini tersangka MSD sementara masih dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.

Informasi sementara MSD pengemudi tersebut sedang mengalami dimensia yang menyebabkan menurunnya kondisi fungsi otak untuk berpikir saat kejadian tersebut.

Selain karena alasan tersebut polisi juga mempertimbangkan kondisi MSD yang sudah lanjut usia hingga tidak dilakukannya penahanan terhadap dirinya.

Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Ratusan Motor Knalpot Bising saat Operasi Zebra Jaya 2021

Pihak keluarga juga bersedia mengganti kerugian materi yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler