Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB, Sabtu 30 Juli 2022

30 Juli 2022, 08:06 WIB
Sim Keliling /Instagram @satlantascimahi/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Sabtu 30 Juli 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi dan KBB berlokasi di halaman Masjid Agung Lembang.

Baca Juga: Tiket Laga Persib vs Madura United Sudah Bisa Dipesan, Buruan karena Penjualan Secara Online

Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi dan KBB pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jason Momoa dan Ben Affleck Kembali untuk Aquaman 2

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.

Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Cimahi dan KBB hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler