Jadwal SIM Keliling di Purwakarta Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022

13 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram @tmcpoldametro

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada pelayanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Sabtu 13 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di Pos Polisi BIC.

Dikutip dari Satlantas Polres Purwakarta, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Karawang Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Baca Juga: Karawang Kota Pangkal Perjuangan, Peristiwa Rengasdengklok Tandai Kemerdekaan Republik Indonesia

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.

Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Purwakarta hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler