Tarif Tertinggi Tes Rapid Antigen Ditetapkan Rp250.000 di Pulau Jawa, Luar Pulau Jawa Lebih Mahal

- 19 Desember 2020, 00:09 WIB
Ilustrasi tes rapid.
Ilustrasi tes rapid. /Rizal/Humas Jabar

KARAWANG POST - Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan secara resmi menetapkan tarif tertinggi tes cepat (rapid) antigen swab untuk masyarakat.

Tarifnya sebesar Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa dan Rp250.000 untuk Pulau Jawa.

"Dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal sebagai berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab Rp250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers, Jumat, 18 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: WHO Kirim Tim Internasional Ke China Selidiki Awal Penyebab Corona

Batasan tarif tertinggi hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikelnya berjudul "Resmi, Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Tes Rapid Antigen: Rp275.000 untuk Luar Pulau Jawa", Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga: Menhub: Pengguna Drone Perlu Sertifikasi Maskapai Penerbangan

Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020 tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x