Menhub: Pengguna Drone Perlu Sertifikasi Maskapai Penerbangan

- 18 Desember 2020, 06:33 WIB
Ilustrasi: Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (Drone)
Ilustrasi: Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (Drone) /Karawangpost/pixabay

KARAWANGPOST- Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) semakin berkembang pesat di era teknologi yang canggih dan serba digital hingga sampai saat ini.

Di zaman yang akan datang drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi. Drone juga diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan melihat kondisi seperti sekarang ini drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.

Baca Juga: Waw! Ini Tarif Kencan Tania Ayu Per Malam dan Profil Singkatnya

"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik sehingga menjadi salah satu ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, manusia, dan aset di darat," kata Menhub dalam Webinar Internasional tentang Regulations And Challenges In Drone Operation, Kamis , 17 Desember 2020 malam.

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan seperti pengaturan yang baik melalui regulasi layaknya pesawat berawak, namun dengan pendekatan berbeda.

Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi.

Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Asia Tenggara Ada di Purwakarta

Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x