KARAWANGPOST - Artis berinisial TA yang terjerat kasus dugaan prostitusi, akhirnya dikenakan wajib lapor oleh Polda Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan setelah dimintai keterangan oleh penyidik, TA langsung dipulangkan.
"TA sendiri kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangannya," kata Erdi melansir dari Antara, Senin.
Baca Juga: KPK Panggil Empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Soal Kasus Suap Proyek di Indramayu
Namun Ia diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar, dua kali dalam sepekan.
Sejauh ini, TA masih berstatus sebagai saksi dari penyidikan kasus dugaan prostitusi tersebut.
Namun, polisi sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari.
Baca Juga: Gegara Masalah Sepele, Seorang Kusir Delman Dibunuh Temannya di Bandung
Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 18 Desember 2020.
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.
TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.
Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka dikenai sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Gali Sejumlah Keterangan dari Beberapa Sumber