Diduga Terlibat Prostitusi, Artis TA Hanya Dikenakan Wajib Lapor

- 21 Desember 2020, 11:59 WIB
 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA /Antaranews.com

KARAWANGPOST - Artis berinisial TA yang terjerat kasus dugaan prostitusi, akhirnya dikenakan wajib lapor oleh Polda Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan setelah dimintai keterangan oleh penyidik, TA langsung dipulangkan.

"TA sendiri kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangannya," kata Erdi melansir dari Antara, Senin.

Baca Juga: KPK Panggil Empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Soal Kasus Suap Proyek di Indramayu

Namun Ia diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar, dua kali dalam sepekan.
 
Sejauh ini, TA masih berstatus sebagai saksi dari penyidikan kasus dugaan prostitusi tersebut.

Namun, polisi sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari.

Baca Juga: Gegara Masalah Sepele, Seorang Kusir Delman Dibunuh Temannya di Bandung

Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 18 Desember 2020.
 
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.
 
Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka dikenai sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Gali Sejumlah Keterangan dari Beberapa Sumber

Diberitakan sebelumnya, tarif yang harus dikeluarkan untuk bisa kencan seharian bersama artis berinisial TA senilai Rp75 juta.  
 
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan artis yang diduga terlibat kasus prostitusi berinisial TA ditarif sebesar Rp75 juta oleh para muncikari-nya.
 
"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta rupiah satu hari kencan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung.
 
Apabila transaksi prostitusi itu terlaksana, maka menurutnya masing-masing muncikari mendapat keuntungan sebesar 10 persen.
 
Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari dari artis TA yang berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).***
 

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah