KPK Panggil Empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Soal Kasus Suap Proyek di Indramayu

- 21 Desember 2020, 11:37 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. /ANTARA./

KARAWANGPOST - Empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat akan dimintai keterangan oleh KPK, Senin 21 Desember 2020.

Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu, Senin 21 Desember 2020.

Keempat legislator tersebut antara lain Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmad.

Baca Juga: Gegara Masalah Sepele, Seorang Kusir Delman Dibunuh Temannya di Bandung

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2019—2024)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip dari Antara, Senin.

Selain empat anggota dewan, KPK juga memanggil Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono.

Dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu ini KPK telah menetapkan Abdul Rozak Muslim, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka pada 16 November silam.

Baca Juga: Varian Baru Corona Inggris Muncul, WHO Terus Gali Informasi

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Gali Sejumlah Keterangan dari Beberapa Sumber

Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan atas kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan empat tersangka, masing-masing Bupati Indramayu Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta. Mereka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah