KARAWANG POST - Penggunaan ruang isolasi pasien positif Covid-19 di rumah sakit Kabupaten Bogor mengalami kelebihan kapasitas. Tingkat keterisiannya sudah mencapai 91,3 persen.
"Intinya sudah kewalahan. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk penambahan lokasi isolasi pasien Covid-19," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Achmad Zaenudin dilansir Antara, Rabu 6 Januari 2021.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Garut Tertinggi Se-Jawa Barat, Bupati: Ini Memprihatinkan
Ia mengatakan, standar maksimum penggunaan ruang isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 60 persen.
Saat ini Pemkab Bogor sedang melakukan upaya dengan memperpanjang peminjaman rumah sakit darurat di Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga: Ini Lima Kabupaten/Kota dengan Kasus Covid-19 Terbanyak di Jabar, Karawang Tiga Besar
"Meski sudah penuh, kami tetap perpanjang hingga enam bulan ke depan. Dan ada beberapa penawaran untuk ruang isolasi baru. Tapi masih tahap penjajakan dan belum ada kesepakatan," ujarnya.
Sementara hingga Rabu malam, 6 Januari, Satgas Penanganam Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 5.617 kasus positif Covid-19, dengan rincian 73 kasus meninggal dunia, 4.788 kasus sembuh, dan 750 kasus masih berstatus aktif.***