Indeks Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik Tahun 2020 Garut Berpredikat Baik

- 9 Februari 2021, 09:00 WIB
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN RB Rini Widyantini
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN RB Rini Widyantini /Diskominfo Kabupaten Garut/

KARAWANGPOST - Angka Indeks Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Garut mengalami kenaikan di angka 3,26 dengan predikat baik.

Berdasarkan laporan evaluasi SPBE dari Kemen PAN-RB, hasil kerjasama bidang kelembagaan dan tata laksana dengan beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, nilai aspek tertinggi diraih Kabupaten Garut yaitu dari aspek Kelembagaan dengan nilai 4.00, sedangkan nilai aspek terendah adalah aspek Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE dengan nilai 2.86.

Sebelumnya, tahun 2018 Indeks SPBE Pemkab Garut hanya meraih predikat "cukup" atau 2.04, kemudian tahun 2019 beranjak naik dengan predikat "baik" dengan angka 2.61. Dengan nilai 3.26 (baik), indeks SPBE Pemkab Garut tahun 2020 dibanding tahun 2019 mengalami kenaikan hampir 0.65 poin.

Baca Juga: Tiga Program Unggulan Era Digital Jabar 2021, Wajib dilaksanakan Kabupaten

Aspek kelembagaan memiliki nilai yang tinggi karena memiliki salah satu kelebihan yakni inovasi bisnis terintegrasi sudah terintegrasi dengan sistem elektronik.

Pada aspek kelembagaan pemerintah Kabupaten Garut membuktikan dengan adanya SK. Tim Evaluator Internal SPBE, SK. Tim Koordinasi SPBE, Notulen Kegiatan Pembahasan SPBE dan Dokumentasi Kegiatan berupa SK. Bupati Garut No. 710/Kep.747-DISKOMINFO/2020 dan khususnya SK Bupati Garut No 700/Kep. 476-DISKOMINFO/2020.

Selain itu untuk inovasi proses bisnis terintegrasi, juga sudah terintegrasi dengan sistem elektronik dan dapat dipantau serta dievaluasi secara berkala," demikian disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN RB, Rini Widyantini, Jakarta 20 Januari 2021, seperti tercantum dalam laporan evaluasi SPBE.

Baca Juga: Curahan Hati Bupati Karawang di Akun Istagram Pribadi

Indeks SPBE ini terdiri dari tiga domain yaitu domain kebijakan Internal SPBE, domain tata kelola SPBE dan domain layanan SPBE, dengan  tujuh aspek penilaian yakni kebijakan internal tata kelola SPBE, kebijakan internal layanan SPBE, kelembagaan, strategi dan perencanaan, teknologi informasi dan komunikasi, layanan administrasi pemerintahaan berbasis elektronik, dan layanan publik berbasis elektronik.

Berdasarkan hasil evaluasi ini, Kabupaten Garut sudah banyak menerapkan aspek-aspek yang ada dalam SPBE.

Dijelaskan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut Muksin. Adapun dari hasil evaluasi SPBE yang telah dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Garut, sudah dapat memperlihatkan predikat Baik (dari predikat sebelumnya yang juga baik tetapi di kuadran bawah), dimana dari gambaran pelaksanaan SPBE internal banyak aspek-aspek SPBE yang telah diterapkan.

Baca Juga: Bupati Karawang Pastikan Kebutuhan Bayi dan Balita Terpenuhi Korban Banjir Karawang
 
Dalam Laporan Hasil Evaluasi SPBE Pemkab Garut Tahun 2020, imbuh Muksin, tim penilai berharap Pemkab Garut bisa melakukan inisiatif penerapan manajemen SPBE.

Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat melakukan inisiatif penerapan manajemen SPBE dan aspek penerapan SPBE lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mempersiapkan repository data dukung SPBE untuk kebutuhan evaluasi internal.

Baca Juga: Dubes RI Colombo Lepas Keberangkatan KRI Bung Tomo-357 dari Sri Langka

"Sehingga pada pelaksanaan evaluasi SPBE selanjutnya, sudah dapat memenuhi indikator dan kriteria penilaian yang diminta dan bisa terus meningkat." ujar Muksin.***


 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah