Simak Ketentuan PPKM Berbasis Mikro Kabupaten Bekasi

- 13 Februari 2021, 03:47 WIB
Ilustrasi - Warga Berkumpul
Ilustrasi - Warga Berkumpul /Pixabay/Peggy_Marco /

KARAWANGPOST - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerbitkan Instruksi Bupati No. 3 Tahun 2021  tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan dengan sistem zona di tingkat RT dan RW, yang berlaku efektif mulai tanggal 09 hingga 22 Februari 2021.

Selain itu Pemkab Bekasi juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/SE-14/POL.PP yang ditujukan untuk para pelaku usaha kepariwisataan, pusat perbelanjaan, pengelola pasar rakyat, pengusaha transportasi dan para pedagang kaki lima.

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300/SE-14/POL.PP tentang PPKM Berbasis Mikro.

Baca Juga: Kemenkominfo Angkat Bicara Soal Temuan Kabar Bohong Vaksinasi COVID-19

  1. Membatasi kegiatan di tempat kerja dan perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50 persen dan WFO (work from office) 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online (daring).
  3. Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah sebanyak 50 persen dari kapasitas normal dengan prokes ketat, dikecualikan untuk PPKM Mikro Desa yang RT/RW dengan zona merah maka ditutup.
  4. Membatasi kapasitas operasional transportasi umum dan transportasi khusus sebanyak 50 persen dari jumlah normal operasional.
  5. Membatasi jam operasional pasar rakyat mulai pukul 08.00 WIB s.d pukul 18.00 WIB, dikecualikan untuk Pasar Induk Cibitung dan Pasar Cikarang, beroperasi mulai pukul 21.00 WIB s.d 05.00 WIB.
  6. Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lain, jam operasional pukul 08.00 s.d 21.00 WIB dan memperhatikan pengunjung agar tidak berkerumun.
  7. Untuk usaha makan minum seperti restoran, kedai dan sejenisnya diperbolehkan melayani di tempat (dine-in) dengan ketentuan protokol kesehatan.  Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen, tidak berkerumun dan jaga jarak 1 - 1,5 meter dan rapid test secara berkala untuk karyawan. Jam operasional untuk dine-in mulai pukul 08.00 - 21 WIB. Untuk take away sampai pukul 22.00 WIB.
  8. Terhadap penyedia tempat rekreasi, jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas normal. Jam operasional pukul 10.00 - 16.00 WIB. Pengunjung jaga jarak, tidak berkerumun dan rapid test rutin untuk karyawan. Jenis usaha wisata air seperti kolam renang dan event/penyelenggara pertemuan dihentikan sementara.
  9. Untuk pelaku usaha kebugaran, SPA dan salon kecantikan diperbolehkan melakukan operasional dengan prokes ketat. Jumlah pengunjung tidak lebih dari 25 persen kapasitas normal. Jam operasional pukul 12.00 - 20.00 WIB.
  10. Kegiatan usaha pariwisata yang dapat menimbulkan kerumunan dan berisiko terjadi penularan Covid-19 tidak diperbolehkan.
  11. Gelanggang olahraga dan pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 - 19.00 WIB.
  12. Untuk acara wedding yang diselenggarakan di hotel, rumah, gedung pertemuan dan sejenisnya tidak diperbolehkan. Dikecualikan hanya untuk kegiatan akad nikah dengan peserta terbatas dan prokes yang ketat.

Baca Juga: Barongsai Bawah Air Hibur Pengunjung Sea World Ancol saat Perayaan Imlek

Ketentuan lebih lengkap dan berlaku secara resmi tertuang pada Instruksi Bupati Bekasi Nomor : 3 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 300/SE-14/POL.PP tentang PPKM Berbasis Mikro.***

 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah