Teguh menjelaskan program vaksinasi harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.
Dalam juknis menyebutkan, vaksinasi tahap I untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan mahasiswa kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: 5 Fakta Tentang Sigmund Freud, Sang Penemu Teori Psikoanalisis yang Kontroversi
Vaksinasi tahap II diberikan bagi petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum. Selain itu, petugas yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Juknis juga mengatur vaksinasi bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun. Tahap III untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Vaksinasi tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.***