Dinkes Jakarta Diduga Lakukan Gratifikasi Vaksinasi bagi Keluarga Anggota DPRD

- 16 Maret 2021, 19:25 WIB
Tenaga medis di Jakarta disuntikan vaksin
Tenaga medis di Jakarta disuntikan vaksin /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

Teguh menjelaskan program vaksinasi harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.

Dalam juknis menyebutkan, vaksinasi tahap I untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan mahasiswa kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: 5 Fakta Tentang Sigmund Freud, Sang Penemu Teori Psikoanalisis yang Kontroversi

Vaksinasi tahap II diberikan bagi petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum. Selain itu, petugas yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Juknis juga mengatur vaksinasi bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun. Tahap III untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Vaksinasi tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah