Dinkes Jakarta Diduga Lakukan Gratifikasi Vaksinasi bagi Keluarga Anggota DPRD

- 16 Maret 2021, 19:25 WIB
Tenaga medis di Jakarta disuntikan vaksin
Tenaga medis di Jakarta disuntikan vaksin /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

KARAWANGPOST - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta diduga telah memfasilitasi vaksinasi bagi keluarga Angota DPRD.

Untuk memastikan dugaan tersebut Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah berencana akan melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap pejabat dinkes.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengutarakan proses pemeriksaan perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak merembet ke instansi lainnya.

Baca Juga: Ngeri! Foto Sosok Hantu Bertanduk Tertangkap Kamera Beredar di Medsos

"Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak sesuai juknis," tegas Teguh melansir Antara, Selasa 16 Maret 2021.

Ia memastikan proses pemanggilan itu akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke instansi, lembaga dan DPRD daerah lain.

Ia menduga kuat ada maladministrasi yang mengarah pada tindakan gratifikasi.

Pasalnya pemberian vaksinasi itu berkaitan dengan jabatan anggota DPRD DKI, bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam juknis.

Baca Juga: Guru yang Dimaki Aparat Desa di Sukabumi Gegara Upload Jalan Rusak Dapat Hadiah dari Dedi Mulyadi

"Kekhawatiran kita, jika juknis tersebut tidak dipatuhi yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

Teguh menjelaskan program vaksinasi harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.

Dalam juknis menyebutkan, vaksinasi tahap I untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan mahasiswa kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: 5 Fakta Tentang Sigmund Freud, Sang Penemu Teori Psikoanalisis yang Kontroversi

Vaksinasi tahap II diberikan bagi petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum. Selain itu, petugas yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Juknis juga mengatur vaksinasi bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun. Tahap III untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Vaksinasi tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah