KARAWANGPOST - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menginstruksikan untuk pembatasan kegiatan pelayanan di wilayah Kabupaten Bogor.
Instruksi itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 pada klaster perkantoran.
Instruksi Bupati Bogor Nomor 843/443-TUK tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor diberlakukan mulai 28 Juni sampai dengan 5 Juli mendatang.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Cemilan Cheese Stick
Simak 10 poin dalam instruksi bupati tersebut:
- Menerapkan Work From Home sebanyak 75 persen dan Work From Office 25 persen
- Perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19 mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan WFH 100 persen
- Bagi yang WFH tetap melaksanakan kerja secara daring dan mengisi LHKP
- DinKes, BPBD, Sat. Pol PP, Damkar, Dishub, DLH dan RSUD pengaturan WFH diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah
- Perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat
- Perangkat daerah yang mengagendakan kegiatan dan/atau mengikuti undangan rapat dinas, agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah/izin pimpinan
- Kegiatan pendidikan dan pelatihan, Bimtek, seminar/lokakarya dan sejenisnya agar diberhentikan sementara
- Tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan
- Fasilitas gedung perkantoran PemKab Bogor sementara waktu tidak digunakan untuk kegiatan pihak lain, kecuali telah mendapat izin pimpinan
- Perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19 agar melakukan Swab Antigen/PCR kepada para pegawai, penyemprotan disinfektan, tetap melaksanakan Prokes serta memberikan dukungan moril dan materil kepada para pegawai yang terpapar
Instruksi itu dikeluarkan sebagai hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19 di Kabupaten Bogor, karena terdapat peningkatan penyebaran virus, terutama di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor.***