Polres Purwakarta Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti

- 29 September 2021, 22:15 WIB
Polres Purwakarta Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
Polres Purwakarta Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba /Karawangpost

Baca Juga: Aksi Tawuran Pelajar di Karawang, Bupati Karawang Angkat Bicara

Menurut hasil pengembangan pihak kepolisian, masih ada sejumlah pelaku yang masih belum berhasil diamankan.

"Modus para pelaku selain sebagai perantara atau pengedar diduga juga sebagai pengguna Narkoba tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah orang menjadi DPO yang terus dikejar dan berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.

Para pelaku tersebut terancam terjerat hukuman Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai 4 tahun hingga 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta sampai Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah