Pada waktu yang bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Hambali mengatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik berikut STNK.
“Motor matik tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya, barang bukti lainnya adalah empat jenis senjata tajam” demikian ucap Hambali.
Baca Juga: Tayang Malam Ini, Film Bastille Day - Kerjasama Agen CIA dan Pencuri
Sebagai hukuman atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.***