KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Subang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 17 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Subang berlokasi di Bawah Jembatan Layang Pamanukan.
Baca Juga: Kasus Mafia Bola Terungkap, Polisi Tangkap Empat Orang Terkait Pengaturan Skor Liga 3 Zona Jatim
Layanan SIM Keliling di Subang ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Film Kuntilanak 3: Saksikan Aksi Seru Nafa Urbach, Nicole Rossi dan Andryan Bima
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru