Jadwal SIM Keliling Subang Jumat 18 Maret 2022

- 18 Maret 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi - SIM Keliling..
Ilustrasi - SIM Keliling.. /Instagram/@padu_jepret/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Subang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Jumat 18 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Subang berlokasi di Kecamatan Jalancagak.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Persija Kalah, Madura United Aman dari Ancaman Degradasi

Layanan SIM Keliling di Subang ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Menjelang Maghrib, Film Horor Kisah Nyata yang Dibintangi Novia Bachmid dan Annette Edoarda

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah