Jadwal SIM Keliling Subang Kamis 24 Maret 2022

- 24 Maret 2022, 01:21 WIB
Pelayanan Mobil SIM Keliling.
Pelayanan Mobil SIM Keliling. /Instagram/@jakarta hari.ini/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Subang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 24 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Subang berlokasi di Bawah Jembatan Layang Pamanukan.

Baca Juga: Delapan Manfaat Pete untuk Kesehatan Menurut dr Zaidul Akbar

Layanan SIM Keliling di Subang ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis Disertai Hadits Lengkap dengan Bahasa Arab dan Artinya

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah