KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Subang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 24 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Subang berlokasi di Bawah Jembatan Layang Pamanukan.
Baca Juga: Delapan Manfaat Pete untuk Kesehatan Menurut dr Zaidul Akbar
Layanan SIM Keliling di Subang ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis Disertai Hadits Lengkap dengan Bahasa Arab dan Artinya
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru