KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Subang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Sabtu 9 April 2022, layanan SIM Keliling di Subang berlokasi di Plaza Pagaden.
Baca Juga: Cara Mudah Download Video dan Musik dari Y2mate, Cepat dan Singkat
Dikutip dari akun Instagram @polres_subang, layanan SIM Keliling di Subang ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Sabtu 9 April 2022: Ada MasterChef Indonesia, Hafiz Indonesia dan Lord Adi
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru