KARAWANGPOST - Masyarakat wilayah Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Jumat 20 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di depan Gateway Park LRT City Jatibening.
Baca Juga: Amber Heard Sebut Johnny Depp Mencoba Membunuhnya
Dikutip dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di Bekasi ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru