Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 7 Juni 2022

- 7 Juni 2022, 09:14 WIB
Sim keliling
Sim keliling /Instagram @tmc_polrespurwakarta

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Selasa 7 Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi digelar di Mega Bekasi Hypermall.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 7 Juni 2022

Dikutip dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di wilayah Kota Bekasi pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00-10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Subang, Selasa 7 Juni 2022

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah