Jadwal SIM Keliling Cimahi Senin 27 Juni 2022

- 27 Juni 2022, 07:55 WIB
Sim Keliling ./pikiran-rakya.com
Sim Keliling ./pikiran-rakya.com /

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 27 Juni 2022, layanan SIM Keliling di Cimahi berlokasi di Alun Alun Kota Cimahi.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Jadwal Perempat Final, Persib akan Ladeni Runner-up Grup A

Dikutip dari akun Instagram @satlantascimahi, layanan SIM Keliling di Cimahi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Ini Panduan Salat Id dan Pelaksanaan Kurban dari Kemenag

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah