Jadwal SIM Kota Bogor Selasa 28 Juni 2022

- 28 Juni 2022, 06:46 WIB
Sim keliling
Sim keliling /Instagram @tmc_polrespurwakarta

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bogor tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Selasa 28 Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Bogor, digelar di Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Persib Mulai Latihan untuk Hadapi Perempat Final, Sejumlah Pemain Tak Bergabung

Dikutip dari Satlantas Polresta Bogor Kota, layanan SIM Keliling di wilayah Bogor pada hari ini beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Film Elvis dan Top Gun Maverick Jadi Raja Box Office, Simak Pedapatan dan Daftar 10 Film Lainnya

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x