KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Sabtu 16 Juli 2022, layanan SIM Keliling di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat berlokasi di Masjid Agung Lembang, KBB.
Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Ini Cara Memilih Konten Dakwah yang Baik Bagi Pengguna Media Sosial
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru